Penyusunan Raperbup Pedoman Audit Kinerja

Senin (10/10/2022), dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Rumah Makan Gubug Ndeso Ponjong telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Raperbup Pedoman Audit Kinerja.   Acara ini dihadiri oleh semua Inspektur Pembantu, Bagian Hukum, Auditor dan P2UPD.  Acara dipimpin  oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Umum, Noor Indra Tri Wulandari, SE

Rapat dibuka oleh Noor Indra Tri Wulandari, SE dengan berdoa bersama dengan harapan penyusunan Raperbup Pedoman Audit Kinerja diberikan kemudahan, kelancaran dan hasil yang optimal. Dilanjutkan dengan paparan draf Raperbup dan disepakati dapat disampaikan langsung  oleh peserta rapat.

Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai  pedoman pelaksanaan Audit Kinerja bagi Inspektorat Daerah. Sedangkan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, adalah untuk menilai pelaksanaan program dan kegiatan pada SKPD sehingga dapat memberikan rekomendasi bagi pencapaian kinerja program dan kegiatan SKPD yang ekonomis, efisien, dan efektif secara berkesinambungan untuk peningkatan kinerja dan penguatan tata kelola SKPD.

 

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:

  1. pendahuluan;
  2. gambaran umum Audit Kinerja;
  3. perencanaan Audit Kinerja;
  4. pelaksanaan Audit Kinerja;
  5. komunikasi Hasil Audit; dan
  6. penutup.

Acara ditutup pada pukul 15.00 WIB oleh pmpinan rapat yang menyampaikan agar draf yang telah tersusun dapat dicermati lebih dalam untuk bahan pertemuan selanjutnya. Dan diakhiri  dengan berdoa. 

Previous Pisah Sambut Kasubag Umum dan Penyerahan SK KP Periode Okt 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content